Jumat, 12 September 2008

Awas !! Sweeping Windows Bajakan Dari Microsoft Indonesia

Minggu kemarin, temen-temen IT di kantor saya mendapat berita dari kantor pusat di Jakarta bahwa di pusat sana telah mendapat kunjungan atau sweeping dari pihak Microsoft Indonesia berkenaan dengan penggunaan Windows Original. Mereka mengingatkan kita disini supaya mempersiapkan diri mengantisipasi sweeping, supaya jangan sampe komputer2 disini nantinya disita bila ketangkep gak pake windows Ori. Sesaat setelah itu, temen2 IT ini sibuk meng-install ulang beberapa komputer di kantor saya ini dengan Windows Ori. Windows Ori di kantor saya, sebenernya sudah ada tapi cuman disimpen aja. Yang dipake nge-install cuman satu. Nyari praktisnya ya. Tapi apa bener kalo misalnya kita ke-gap pake yang gak ori, trus PC kita langsung di sita?

Pada artikel ini saya ingin sharing mengenai undang-undang atau prosedur yang sah yang perlu kita ketahui jika terjadi sweeping mengenai Software Windows Bajakan. Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft Indonesia. Informasi ini sangat penting agar supaya kita tidak menjadi korban para oknum POLRI yang suka mengatasnamakan UU HaKI untuk melaksanakan penyitaan/penggrebekan secara sewenang-wenang.

"Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) "

Dalam hal ini misalnya digunakan untuk membuat CD/DVD bajakan, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hardware curian), credit card fraud, dll.

Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam kantor atau warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.

Semua ada proses/prosedurnya mengenai pemakaian Windows Original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua,
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga,
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft / Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

Kelima,
Apabila user tidak me-respon surat peringatan, maka pihak microsoft / magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.

Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Notes !
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek mem-perkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.

Ps : Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft Indonesia atau apabila kita mencoba mengaktifasi / update windows bajakan

Tidak ada komentar: